Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Pemasok sabu – sabu di daerah Mandingin berhasil ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, berawal dari penangkapan BS (40) pengedar sabu – sabu di daerah Mandingin pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 02.00 Wita di Jalan Penjernihan Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dengan berat barang bukti 26 gram Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pengembangan. Dari keterangan BS bahwa sabu – sabu tersebut didapat dari  seorang laki-laki berinisial HR (25) warga Jalan Veteran Desa Jumba Kec. Amuntai. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Veteran Desa Jumba Kec. Amuntai telah dilakukan penangkapan terhadap HR dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket yang diduga sabu – sabu didalam kotak rokok merk Sampoerna dengan berat 3,11 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)



0 komentar:

Pengedar sabu – sabu di daerah Mandingin berhasil diringkus

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 02.00 Wita di Jalan Penjernihan Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial BS (40) warga Jalan Munti Raya Desa Barabai Darat. Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa BS sering mengedarkan sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang mana pada saat itu BS sedang berjalan menuju hutan. Sewaktu ditangkap dan dilakukan introgasi, BS menunjukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Djarum Super yang didalamnya berisikan 5 paket yang diduga sabu – sabu dengan berat 26 gram ditemukan diatas tanah karena sempat dibuang oleh BS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)



0 komentar: