Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Didalam mobil pelaku tabrak lari anggota Patwal Sat Lantas Polres HST ditemukan narkoba

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar jam 10.15 Wita di Jalan Ahmad Yani Km. 161 Desa Pajukungan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Toyota Avanza warna silver DA 7121 AZ yang dikemudikan oleh MRF (25) dengan penumpang AG (22) yang keduanya merupakan warga desa Palajau Kec. Batu Mandi Kab. Balangan dengan anggota Patwal Sat Lantas Polres HST Brigadir M. FERIYANTO (30).
Kejadiannya bermula sebelum terjadi kecelakaan, anggota Sat Lantas Polres HST mendapat informasi dari anggota sat Lantas Polres HSS bahwa telah terjadi laka lantas di wilayah Hulu Sungai Selatan yang melibatkan mobil Toyota Avanza warna silver DA 7121 AZ dan kabur menuju ke arah Barabai. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Desa Kapuh, petugas Polres HST mendapati mobil tersebut dan dilakukan pengejaran. Saat di desa Pajukungan Brigadir M. FERIYANTO (30) yang sedang bertugas berusaha menghentikan mobil tersebut, namun mobil tersebut tetap melaju dan menabrak korban. Setelah menabrak korban, mobil tersebut terus kabur menuju ke arah Durian Gantang dan masuk ke simpang Bangkal menuju ke jalan Mualimin. Sesampainya di jalan Mualimin mobil tersebut menabrak kios warung dan mobil Honda Jazz. Karena masih berusaha kabur, petugas menghadang mobil tersebut dengan menggunakan 2 unit mobil truk sehingga mobil tidak bisa melarikan diri lagi. Pengemudi beserta penumpangnya sempat dihajar masa kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST. Akibat kecelakaan tersebut Brigadir M. FERIYANTO (30) mengalami luka benjol pada kepala belakang, kaki kanan patah, tangan kanan dan kiri lecet serta hidung mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD H.Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan.
Pada saat di Halaman Mako Polres HST, dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang disaksikan langsung oleh AG (22) dan petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu – sabu beserta alat hisapnya dibelakang laci sebelah kiri mobil, juga ditemukan obat jenis carnophen di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan diintrogasi oleh petugas, MRF (25) menjelaskan bahwa barang bukti tersebut belum sempat digunakan dan rencananya akan digunakan bersama – sama dengan AG (22). (gw)





0 komentar: