Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Pengedar Carnophen di Desa Kayu Rabah berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 skj. 20.00 wita di desa Kayu Rabah Kec. Pandawan telah diamankan tersangka berinisial SD (37) warga desa Kayu Rabah karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli obat carnophen di desa Kayu Rabah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SD. Pada saat diamankan tersangka SD sedang menunggu pembeli obat carnophen dijalan dekat rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600 butir carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 1.067.000,- yang ditemukan didalam lemari kaca ruang tamu. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

0 komentar:

Pelaku judi kartu domino di desa Babai bersenjata tajam



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 skj. 01.00 wita di desa Babai tepatnya disebuah gardu pos ronda Kec. Barabai Kab. HST telah tertangkap tangan seorang laki - laki berinisial M (34) warga desa Babai karena kedapatan sedang bermain judi kyu - kyu. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos ronda desa Babai ada permainan judi kyu - kyu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka M dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,-. Sedangkan beberapa orang lainnya yang ikut bermain judi berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M dan ditemukan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan dikantong celana depan sebelah kiri dan saat ditanyakan tentang ijin kepemilikan, pelaku tidak dapat menunjukannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

2 komentar:

Pengedar Carnophen di Desa Barikin berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 skj.22.00 wita di desa Barikin tepatnya disimpang empat  di depan rumah tersangka telah diamankan tersangka berinisial S (35) warga desa Barikin karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi obat carnophen di desa Barikin. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S. Pada saat diamankan tersangka S sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli obat carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa kantong plastik hitam yang didalamnya berisi obat sejumlah 188 butir carnophen yang disimpan didekat sumur dan uang keuntungan hasil penjualan senilai Rp.100.000,-. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

0 komentar:

Pelapor ternyata pelaku curas di gudang CV. Sinar Sakti



Polres Hulu Sungai Tengah , pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 23.30 Wita, telah datang seorang laki-laki An. BAHROM MAJIE, SE. H melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dengan korban atas nama ABDULLAH WARDANI selaku Kepala Sales CV. Sinar Sakti, yang terjadi di Jl. Ir P. H. M. Noor (tepatnya di gudang CV. Sinar Sakti) Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dengan pelaku atas nama F (26) seorang driver CV. Sinar Sakti, warga Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kab / Kota. Banjarmasin.
Learn more »

0 komentar: