Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

PENYULUHAN HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PENGERTIAN

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 2

(1) Lingkup rumah tangga dalam meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga, dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.

Pasal 6

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 15

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

mencegah berlangsungnya tindak pidana;
memberikan perlindungan kepada korban;
memberikan pertolongan darurat; dan
membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

KETENTUAN PIDANA Pasal 44 - 49

Pasal 44 ayat :

(1) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN
KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 HURUF a
DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 5 ( LIMA)
TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 15.000.000,00,-
( LIMA BELAS JUTA RUPIAH )

(2) DALAM HAL PERBUATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (1) MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT
ATAU LUKA BERAT, PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA
PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN ATAU DENDA PALING
BANYAK Rp 30,000,000,00 ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH)

DALAM HAL PERBUATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (2) MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN, DIPIDANA
DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 ( LIMA BELAS )
TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 45,000,000,00,-
(EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH )

DALAM HAL PERBUATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (1) DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI ATAU
SEBALIKNYA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU
HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN
ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI,
DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT)
BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 5,000,000,00,- (
LIMA JUTA RUPIAH ).


UNTUK PASAL 44 AYAT 4 DALAM UU INI
SI PELAPOR (KORBAN) ISTRI / SUAMI
DAPAT MENCABUT PENGADUANNYA

Pidana Penjara 4 bulan sampai 15 tahun

Pidana Denda Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Pidana Tambahan:
pembatasan gerak pelaku
mengikuti program konseling

By HERFIH.F

0 komentar: