SITIPOL
UNSUR PENDUKUNG
SEKSI TI POL

Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perkap 23/2010, merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan
teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk
informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakapolres.
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom)
Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo) ( * )
*****************
AIPTU RUSTAM EFENDI
Kasitipol Polres Polres Hulu Sungai Tengah
-------------------------------
0 komentar: