SIPROPAM
UNSUR PENGAWASAN
SIPROPAM

Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e
Perkap 23/2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada di bawah Kapolres.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan
pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan
masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri,
melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta
rehabilitasi personel;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sipropam menyelenggarakan fungsi:
Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres.
Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres
yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik
profesi dan
Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah
melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran
disiplin dan/atau kode etik profesi;
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakapolres.
Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos.
b. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal).
*********************
AIPTU MURSIDI
Kasipropam Polres Hulu Sungai Tengah
0 komentar: