BAGREN
UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAG REN

Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada di bawah Kapolres.
Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja),
mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi
atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan
kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagren menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b. penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of
Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d. pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan
akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja,
program, dan anggaran.
Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung
jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakapolres.
Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar).
b. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar).
============================
KABAG REN POLRES HULU SUNGAI TENGAH
********************************************************************************************************
SUBBAGPROGAR
=================
Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres
dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR,
dan RAB;
SUBBAGDALGAR
================
Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian
kinerja, program, dan anggaran.
mantap,,,,
BalasHapus