BAGOPS
UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAGIAN OPERASI

Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada di bawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan
administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau
instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan
Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c. perencanaan
dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan
dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan
masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan
manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan
operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan
kontinjensi;
e. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung
jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakapolres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops).
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops).
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas).
============================
KABAG OPS POLRES HULU SUNGAI TENGAH
AKP SUHARDI
***********************************************************************************
SUBBAGBINOPS
================
Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
melaksanakan koordinasi antar fungsi dan
instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan
masyarakat dan/atau pemerintah;
SUBBAGDALOPS
=================
Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan
pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

SUBBAGHUMAS
================
Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan
informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan
penyampaian berita di lingkungan Polres; dan meliput, memantau,
memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas
Polres.
0 komentar: