Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

TERSANGKA PERDAGANGAN MANUSIA DI KALSEL BERHASIL DITANGKAP

Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 jajaran Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan tersangka perdagangan manusia. Kronologis kejadian TSK berinisial NIK beserta anaknya SS datang ke Desa Jamil Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah ke rumah kenalannya yang bernama IYAN. TSK SS mengaku ke IYAN bahwa NIK itu bosnya dan sebenarnya orang kaya yang hendak mencari istri kemudian akan diajak umrah. Kemudian IYAN mengenalkan kedua TSK kepada korban berinisial EW. Ternyata lamaran NIK ke EW diterima, setelah itu NIK membelikan EW 1 (satu) buah baju warna pink, cincin emas imitasi serta sepatu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Total pengeluaran NIK untuk bisa menggaet EW sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). Untuk lebih meyakinkan keluarga korban termasuk EW, SS kerap menunjukkan foto NIK sedang bergaya di sofa mahal serta rumah mewah di ponselnya, NIK juga memperlihatkan banyak uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dompetnya. Uang ini mirip aslinya tetapi setelah dicermati dibagian kanan tertoreh tulisan "mainan kita". Aksi ini terkuat setelah Kades Jamil bernama ASMURI mengetahui foto rumah mewah itu adalah foto rumah milik warga Desa Jamil, kemudian ASMURI mengajak pemilik rumah rumah untuk membeli ponsel yang dibawa SS untuk memastikan kebohongan kedua TSK, selanjutnya ASMURI menghubungi Polisi. Saat diamankan petugas dan dimintai keterangan kedua TSK mengaku telah menipu 21 (dua puluh satu) korban termasuk EW dan korban 20 (dua puluh) orang tersebut telah dijualnya ke germo. Untuk 1 (satu) orang perempuan yang dijualnya, TSK mendapatkan uang Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)dari germo. Germo tersebut dikenal oleh NIK pada saat bekerja sebagai pemasang kabel listrik di daerah Tabalong. Kedua TSK sudah beraksi selama setahun diberbagai daerah di Kalimantan Selatan sepeti Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tabalong, Banjar dan Banjarmasin. Kasus ini ditangani oleh Polsek Labuan Amas Selatan dan untuk kedua TSK NIK serta SS diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah.



*****guntur siehumas*****

0 komentar:

PENCURI DI MESS BENTOEL BERHASIL DIRINGKUS

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 16.30 Wita anggota Polres Hulu Sungai Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pencurian di Mess Bentoel jalan Pangeran Antasari Rt. 012 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah berinisial DK, IK dan JN yang terjadi hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 02.00 Wita kemarin. TSK utamanya adalah DK yang merupakan Sales Rokok Pt. Bentoel International Investama yang kemarin pada bulan Juli datang melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah sebagai korban pencurian tersebut. Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 05.00 Wita Saksi An. NOORSIRWAN ke Mess untuk menggambil buku laporan hasil penjualan, buku hasil penjualan tersebut ditaruh diatas lemari TSK DK (kemarin sebelum dilakukan pengembangan dan penangkapan masih berstatus sebagai korban), lemari tersebut berisi rokok jualan, saksi melihat lemari TSK DK rusak dan melihat isi lemari kosong, saksi menelpon TSK DK dan menanyakan apakah Rokok yang ada di lemari dibawa pulang, TSK DK menjawab tidak dibawa pulang. Setelah menelpon TSK DK, saksi hendak ke rumah TSK DK namun saksi terkejut melihat TV 14 Inchi sudah tidak ada lagi ditempatnya. Pada saat saksi keluar Mess datang NANANG sebagai (OB) Perusahaan, lalu saksi menjemput TSK DK di rumah untuk dibawa ke Mess sedangkan NANANG tinggal di Mess. Setelah TSK DK dan saksi datang ke Mess dan melihat barang yang ada di lemari sudah hilang, lalu TSK DK memberitahu hal tersebut kepada Supervisor Perusahaan An. MUHAMMAD JIHADI rokok yang hilang berupa Dunhil Mild 640 (enam ratus empat puluh) bungkus, Star Mild Reguler 144 (seratus empat puluh empat) bungkus, Star Mild Mentol 96 (sembilan puluh enam) bungkus, Club Mild 562 (lima ratus enam puluh dua) bungkus yang ditotal kerugian sebesar Rp. 15.435.900,- (lima belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian TSK DK melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah sebagai korban dan memberikan laporan palsu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas akhirnya baru diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 02.00 Wita TSK DK bersama 3 (tiga) orang rekannya IK, JN dan 1 (satu) orang lagi masih DPO telah mengambil barang tersebut. Kemudian ketiga TSK diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses selanjutnya.



*****guntur siehumas*****

0 komentar:

PEMAKAI DAN OKNUM ANGGOTA TNI PENGEDAR SABU - SABU DITANGKAP

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 di Jalan Umum Brigjen H. Hasan Baseri Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh petugas Polres Hulu Sungai Tengah terhadap TSK berinisial NV yang pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan Umum Brigjen H. Hasan Baseri Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang masih dalam genggaman tangannya. Setelah ditanyakan kepemilikan sabu-sabu tersebut TSK berinisal NV mengaku bahwa sebelumnya sabu-sabu tersebut dibeli dari TSK berinisial BM yang merupakan salah satu oknum anggota TNI di Desa Rantau Keminting, kemudian petugas menghubungi BM melalu handphone dan berpura-pura membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan disepakati tempat untuk bertransaksi didepan rumah yang ditempati BM di Desa Rantau Keminting Kec. Labuan Amas Utara Kec. Hulu Sungai Tengah. Pada saat bertransaksi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua Rt Desa setempat yang pada saat itu petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah Dragriem merk Carstenz warna hitam dan disela-sela dragriem tersebut terdapat 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat puluh) gram dan timbangan digital merk Constant. Selanjutnya TSK berinisial NV ditahan di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan diproses sesuai hukum sipil sedangkan TSK berinisial BM diserahkan ke Denpom Kandangan.



*****guntur humashst*****

0 komentar: