Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

" BSK TIMBUN 2.065 LITER SOLAR ''

Humas Polres HST. Bisnis illegal warga bawan, kelurahan Bukat Kec. Barabai Kab. HST terbongkar. Unit Jatanras dan Unit Tipiter Satreskrim Polres HST berhasil menangkap basah BSK yang menimbun 78 jiregen - ( 2.065 ) Liter Solar yang di tutup terpal di samping rmhnya. Tsk BSK mengaku mendapatkan solar dari pelangsir. Pelangsir yang membeli dari SPBU langsung mengantar kerumahnya dengan harga Rp.6500 / liter. kemudian solar tersebut di jualnya kembali Rp7000/ Liter ke salah satu Perusahaan yg ada di HST. BSK sebenarnya sudah lama menjadi target penangkapan . Namun masih di perlukan pembuktian yg lebih akurat untuk menyita solar dan menangkap pelakunya. Untuk tersangka BSK di tangkap dirmhnya hari Selasa 08 Januari 2013 beserta barangbukti solar. Untuk selanjutnya Tsk BSK di amankan diMapolres HST untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah dan atau Penyimpanan atau Niaga tanpa ijin usaha, sebagai maa di maksud dalam pasal 55 Jo 53 Huruf c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
***Herry/humas/bag ops***

0 komentar: