Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

BAGOPS

UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAGIAN OPERASI

Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops).

b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops).

c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas).

============================
KABAG OPS POLRES HULU SUNGAI TENGAH
www.humas-reshst.blogspot.com/

AKP  SUHARDI

***********************************************************************************

SUBBAGBINOPS
================
Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

SUBBAGDALOPS
=================
Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

SUBBAGHUMAS
================
Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.

0 komentar: