Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

PENGEDAR DEXTRO TANPA IJIN DITANGKAP

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 07 Oktober sekitar jam 22.00 Wita di desa Kambat Utara Rt. 01 /I Kec. Pandawan Kab. HST telah diamankan TSK berinisial SF yang bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa TSK SF sering mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Dextro tanpa ijin. Dan tempat TSK berjualan bukan merupakan toko obat ataupun apotek. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna biru yang berisi 400 (empat ratus) butir obat jenis Dextro warna kuning yang sudah dipaket serta dibungkus dengan plastik klip warna bening dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut TSK SF mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian TSK dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses selanjutnya.



*****guntur humaspolreshst*****

0 komentar: