2 orang maling helm di Rumah Makan Padang dihakimi warga
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari
Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekitar jam 19.35 Wita di Rumah Makan Padang
Minang Sayo telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka
berinisial SR (18) dan RJ (20) warga Pelajau Kec. Batu Mandi Kab. Balangan.
Barang yang dicuri berupa 1 buah helm merk NHK warna hitam kombinasi putih
bergambar laba-laba milik korban an. M. Helmi (48) warga Jl. Bintara Kec.
Barabai Kab. HST yang diitaruh diatas kendaraan yang terparkir dihalaman Rumah
Makan tersebut. Kronologis kejadian pada saat itu Korban bersama temannya
sedang makan di Rumah Makan Padang Minang Sayo di Jl. Abdul Muis Redhani Kec.
Barabai Kab. HST. Tidak lama kemudian sekitar jam 19.40 Wita korban mendengar
ada masyarakat ribut diluar. Setelah korban keluar ternyata helm korban telah diambil
oleh pelaku yang sedang dipukuli oleh masyarakat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar kurang lebih Rp. 300.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres
HST.
0 komentar: