Polres
Hulu Sungai Tengah, berawal dari penangkapan BS (40) pengedar sabu – sabu di daerah Mandingin pada
hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 02.00 Wita di Jalan Penjernihan
Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dengan berat barang bukti
26 gram Satuan
Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pengembangan. Dari
keterangan BS bahwa sabu – sabu tersebut didapat dari seorang
laki-laki berinisial HR (25) warga Jalan Veteran Desa Jumba Kec. Amuntai. Kemudian
pada
hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Veteran
Desa Jumba Kec. Amuntai telah dilakukan penangkapan terhadap HR dan ditemukan
barang bukti berupa 10 paket yang diduga sabu – sabu didalam kotak rokok merk
Sampoerna dengan berat 3,11 gram. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan
lebih lanjut. (gw)
0
komentar:
Pengedar sabu – sabu di daerah Mandingin berhasil diringkus
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam
02.00 Wita di Jalan Penjernihan Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah telah
dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial BS (40)
warga Jalan
Munti Raya Desa Barabai Darat. Kejadiannya
bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa BS sering
mengedarkan sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan
penyelidikan dan penggerebekan yang mana pada saat itu BS sedang berjalan
menuju hutan. Sewaktu ditangkap dan dilakukan introgasi, BS menunjukan barang
bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Djarum Super yang didalamnya berisikan 5
paket yang diduga sabu – sabu dengan berat 26 gram ditemukan diatas tanah
karena sempat dibuang oleh BS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
0 komentar: