Pengedar obat Carnophen di Desa Banua Binjai berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar
jam 22.00 Wita di Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial MY (50)
warga Banua
Binjai Kec. Barabai.
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa MY sering menjual obat jenis Carnophen yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap MY yang mana pada saat itu tersangka MY sedang berada didepan rumahnya. Petugas pun segera mengamankan MY beserta barang bukti berupa 39 butir obat jenis Carnophen dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 200.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa MY sering menjual obat jenis Carnophen yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap MY yang mana pada saat itu tersangka MY sedang berada didepan rumahnya. Petugas pun segera mengamankan MY beserta barang bukti berupa 39 butir obat jenis Carnophen dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 200.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)