Pengedar Carnophen di Desa Baru berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27
Februari 2017 skj. 16.00 Wita di Desa Baru
Kec. Batu Benawa telah diamankan seorang laki-laki berinisial YB (31) warga
Desa Remu selatan Kec Sorong Manoi Kab Papua Barat (sesuai KTP yang dikeluarkan
oleh Kota sorong Prov Papua Barat) karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa tersangka YB sering mengedarkan obat - obatan
jenis Carnophen. Selanjutnya Kapolsek Batu Benawa dan Anggotanya melaksanakan penyelidikan
dan mendapati YB sedang duduk disebuah warung yang berada di Desa Baru Kec.
Batu Benawa Kab. HST. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pengeledahan
badan dan ditemukan barang bukti 19 (Sembilan belas) butir obat jenis carnophen
yang belum sempat dijual dan uang sebesar Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu
rupiah) yang diduga kuat uang hasil dari penjualan tersebut di saku celana. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batu Benawa guna pemeriksaan
lebih lanjut. (gw)
0 komentar: