Selayang Pandang

Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Tampilkan postingan dengan label Penulis : Najarudin. Tampilkan semua postingan

GIAT RUTIN PEKAT POLRES HULU SUNGAI TENGAH


Polres Hulu Sungai Tengah, kalsel, Pada Hari Jum'at 15/11 pukul 20.00 Wita  melaksanakan apel kesiapan, Sebanyak 60 Personil anggota Polres Hulu Sungai Tengah melaksanakan giat Rutin penyakit masyarakat (Pekat) di kab. Hulu Sungai Tengah Kec. Haruyan dengan sasaran pengunjung Warung - warung malam yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Sugito didampingi oleh Kabag Ops AKP suhardi dan Kasat Reskrim Khairul Basyar, Sik. dalam pelaksanaan Giat Rutin Pekat berhasil mengamankan 4 Orang Warga, RN, FR, PN, dan LM yang membawa Senjata Tajam jenis belati tanpa dilengkapi Surat ijin dari pihak berwenang, 49 Botol Kecil Alkhol 70% menurut keterangan pemilik BY  “alkhol tersebut diperjual belikan untuk dikonsumsi”  dan 11 Buah Sepeda Motor Roda Dua yang kondisinya tidak dilengkapi Plat Nomor dan Surat-surat yang berlaku. “Giat Rutin Pekat tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan terutama penganiayaan yang sering jadi di warung - warung malam daerah kab. Hulu Sungai Tengah” Pungkas Kabag Ops AKP Suhardi
Learn more »

BHAYANGKARI

SEJARAH SINGKAT BHAYANGKARI
Bhayangkari merupakan organisasi istri Polri yang lahir atas gagasan Ny. HL. Soekanto pada tanggal 17 Agustus 1949 di Yogyakarta, dan sebagai ketua pengurus besar dijabat oleh Ny. T. Memet Tanumidjaya.
Pada tanggal 19 Oktober 1952,dilaksanakan konferensi istri polisi yang dihadiri oleh 27 perwakilan daerah, dimana telah diputuskan untuk bersatu dalam gerak perjuangan melalui wadah tunggal organisasi persatuan istri Polri Bhayangkari dan tanggal tersebut ditetapkan pula sebagai Hari Anak-Anak Kepolisian.

Ketua Bhayangkari Polres Hulu Sungai Tengah
----------------
Berselang empat tahun diadakan kongres kedua pada tanggal 25 Desember 1956, telah disahkan Cupu Manik Astagina sebagai lambang Bhayangkari.
Kongres ketiga dilaksanakan tahun 1959, pada kesempatan tersebut disahkan Himne Bhayangkari gubahan RAJ. SUDJASMIN dengan syair oleh Ny. SA. Legowo.
Kongres kelima tahun 1963 menetapkan bahwa tanggal 19 Oktober 1952 merupakan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari.
Pada tanggal 15 April 1964 istri ketiga angkatan dan Polri bergabung dalam satu wadah organisasi yang di sebut Dharma Pertiwi, dimana pada waktu itu terpilih sebagai ketua adalah Ny. B. Soewito dari Bhayangkari, sedangkan Mars Bhayangkari disahkan pada rapat kerja dewan pimpinan Bhayangkari pada tahun 1970 di Jakarta.
Sesuai kebijaksanaan pimpinan Hankam tentang organisasi ABRI tahun 1971 terjadi perubahaan corak kepemimpinan dari tidak fungsional menjadi fungsional, Ketua Umum Bhayangkari pertama yang secara fungsional dijabat oleh Ny. Muhammad Hasan.
Tahun 1974 pada Musyawarah usat Bhayangkari IX, sebutan persatuan potensi wanita polri Bhayangkari berubah menjadi Persatuan Istri Anggota Polri Bhayangkari dan merupakan organisasi ekstra struktural yang berada dibawah pembinaan Polri.
Bhayangkari dari tahun ke tahun terus berkembang dalam menjalankan roda organisasinya yang selalu bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta membantu tugas-tugas Polri.
Dan dengan adanya reformasi pergantian kepemimpinan nasional tahun 1998, Polri pun ikut mereformasi diri, serta adanya tuntutan dari rakyat agar Polri pisah dari ABRI berdasarkan instruksi dari Presiden No. 2 tahun 1999 dan sementara dibawah Menhankam.
Pada tanggal 22 Juni 1999 diadakan Musyawarah Nasional Dharma Pertiwi IX, pada Munas itu secara resmi Bhayangkari pisah dari Organisasi Induk Dharma Pertiwi.
Setelah melalui proses kemandirian Polri, maka pada tanggal 1 juli 2000, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 89 tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, dan Bhayangkari pun lansung dibawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya tuntutan reformasi,guna ditegakkannya supremasi hukum dan Polri Mandiri, maka pada tanggal 25 april 2001 dengan keluarnya Kepres No. 54 tahun 2001 dimana jabatan Waka Polri ditiadakan, dan berubah menjadi Sekjen Polri kemudian pada tanggal 21 Juni 2001 keluar kembali Kepres No. 77 tahun 2001 tentang diadakan kembali jabatan Waka Polri, namun tidak berjalan lama dan mengalami perubahan lagi,sehingga keluar pula Kepres No. 97 tahun 2001 tentang pencabutan kembali stuktur jabatan Waka Polri. Karena adanya tuntutan kepentingan tugas, dengan Kepres No. 70/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diadakan validasi Polri.
Hal ini tentunya mempengaruhi struktur Organisasi Bhayangkari, sehingga untuk kepengurusan di Pengurus Pusat Bhayangkari menghapus jabatan Ketua Harian Bhayangkari dan membentuk sekaligus mengangkat Wakil Ketua Umum Bhayangkari.
Dari tahun ke tahun Bhayangkari selalu meningkatkan kemampuan dalam berorganisasi yang sejalan dengan kemajuan jaman dimana langkah dan kiprah Bhayangkari selalu mencerminkan kemajuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tekad yang tulus untuk menjadi suri tauladan dan panutan bagi keluarga dan masyarakat. ( * )
Learn more »

SITIPOL

UNSUR PENDUKUNG
SEKSI TI POL
Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perkap 23/2010, merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.

Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom)
Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo) ( * )
*****************
AIPTU RUSTAM EFENDI
Kasitipol Polres Polres Hulu Sungai Tengah
-------------------------------
Learn more »

SIPROPAM

UNSUR PENGAWASAN
SIPROPAM

Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e Perkap 23/2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sipropam menyelenggarakan fungsi:
Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres.
Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi dan
Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos.
b. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal).
*********************
AIPTU MURSIDI
Kasipropam Polres Hulu Sungai Tengah
Learn more »

SIWAS

UNSUR PENGAWASAN
SIWAS

Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d Perkap 23/2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Siwas menyelenggarakan fungsi:
Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.
Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;

Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Siwas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal).
b. Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin).
***************

Kasiwas Polres Hulu Sungai Tengah
------------------
Learn more »

BAGSUMDA

UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAG SUMDA

Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
3. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

c. pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Personel (Subbagpers).

b. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras).

c. Subbagian Hukum (Subbagkum).
==============================
KABAG SUMDA POLRES HULU SUNGAI TENGAH

*******************************************************************************

SUBBAGPERS
==============
KASUBBAGPERS

Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
=================================================================
Gedung Sarpras
SUBBAGSARPRAS
=================
KASUBBAGSARPRAS

Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

SUBBAGKUM
==============
KASUBBAGKUM

Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;
Learn more »

BAGREN

UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAG REN

Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagren menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar).

b. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar).

============================
KABAG REN POLRES HULU SUNGAI TENGAH

********************************************************************************************************

SUBBAGPROGAR
=================
Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;

SUBBAGDALGAR
================
Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Learn more »

BAGOPS

UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
BAGIAN OPERASI

Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a Perkap no. 23 tahun 2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops).

b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops).

c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas).

============================
KABAG OPS POLRES HULU SUNGAI TENGAH
www.humas-reshst.blogspot.com/

AKP  SUHARDI

***********************************************************************************

SUBBAGBINOPS
================
Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

SUBBAGDALOPS
=================
Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

SUBBAGHUMAS
================
Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Learn more »