Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

SIWAS

UNSUR PENGAWASAN
SIWAS

Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d Perkap 23/2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Siwas menyelenggarakan fungsi:
Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.
Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;

Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Siwas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal).
b. Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin).
***************

Kasiwas Polres Hulu Sungai Tengah
------------------

0 komentar: