SIWAS
UNSUR PENGAWASAN
SIWAS
Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d
Perkap 23/2010, merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada di bawah Kapolres.
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan
pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan
kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang
dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak
terhadap penyimpangan yang ditemukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Siwas menyelenggarakan fungsi:
Pengawasan dan monitoring secara umum dan
insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang
pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.
Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Siwas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal).
b. Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin).
***************
Kasiwas Polres Hulu Sungai Tengah
------------------
0 komentar: