Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

PENCURI DI MESS BENTOEL BERHASIL DIRINGKUS

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 16.30 Wita anggota Polres Hulu Sungai Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pencurian di Mess Bentoel jalan Pangeran Antasari Rt. 012 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah berinisial DK, IK dan JN yang terjadi hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 02.00 Wita kemarin. TSK utamanya adalah DK yang merupakan Sales Rokok Pt. Bentoel International Investama yang kemarin pada bulan Juli datang melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah sebagai korban pencurian tersebut. Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 05.00 Wita Saksi An. NOORSIRWAN ke Mess untuk menggambil buku laporan hasil penjualan, buku hasil penjualan tersebut ditaruh diatas lemari TSK DK (kemarin sebelum dilakukan pengembangan dan penangkapan masih berstatus sebagai korban), lemari tersebut berisi rokok jualan, saksi melihat lemari TSK DK rusak dan melihat isi lemari kosong, saksi menelpon TSK DK dan menanyakan apakah Rokok yang ada di lemari dibawa pulang, TSK DK menjawab tidak dibawa pulang. Setelah menelpon TSK DK, saksi hendak ke rumah TSK DK namun saksi terkejut melihat TV 14 Inchi sudah tidak ada lagi ditempatnya. Pada saat saksi keluar Mess datang NANANG sebagai (OB) Perusahaan, lalu saksi menjemput TSK DK di rumah untuk dibawa ke Mess sedangkan NANANG tinggal di Mess. Setelah TSK DK dan saksi datang ke Mess dan melihat barang yang ada di lemari sudah hilang, lalu TSK DK memberitahu hal tersebut kepada Supervisor Perusahaan An. MUHAMMAD JIHADI rokok yang hilang berupa Dunhil Mild 640 (enam ratus empat puluh) bungkus, Star Mild Reguler 144 (seratus empat puluh empat) bungkus, Star Mild Mentol 96 (sembilan puluh enam) bungkus, Club Mild 562 (lima ratus enam puluh dua) bungkus yang ditotal kerugian sebesar Rp. 15.435.900,- (lima belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian TSK DK melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah sebagai korban dan memberikan laporan palsu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas akhirnya baru diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar jam 02.00 Wita TSK DK bersama 3 (tiga) orang rekannya IK, JN dan 1 (satu) orang lagi masih DPO telah mengambil barang tersebut. Kemudian ketiga TSK diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses selanjutnya.



*****guntur siehumas*****

0 komentar: