Pelaku pencurian gabah berhasil diamankan warga
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekitar jam
02.00 Wita di Desa Aluan Mati Rt. 006 / 002 Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai
Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka seorang
laki-laki berinisial N. Kejadiannya bermula pada saat itu korban laki-laki an.
Abdi Rahman Bin Sukri (42) warga desa Aluan Mati Rt. 006 / 002 Kec. Batu Benawa
Kab. Hulu Sungai Tengah mendengar teriakan “maling” disekitar rumah. Kemudian korban keluar rumah dan mendapati
gabah miliknya sebanyak 1 karung jenis R42 yang diletakkan di teras depan rumah
telah hilang dan diketahui bahwa gabah tersebut dicuri oleh pelaku N dengan menggunakan
sepeda motor Honda Beat Orange DA 6341 EH. Pelaku berhasil diamankan oleh warga
dengan jarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 341.000,- dan menuntut pelaku sesuai hukum yang
berlaku.
0 komentar: