Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Polisi Sidak di Sejumlah Toko, Gudang-Gudang Sembako Hingga Pasar Tradisional

 

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungsi Tengah AKP Soebagiyo menjelaskan Bahwa dari pihak kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah  telah memerintahkan seluruh  jajarannya untuk melakukan pengecekan stok minyak goreng di sejumlah toko swalayan dan gudang-gudang sembako hingga pasar-pasar tradisional. Pengecekan ini dilakukan di tengah kelangkaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Anggota polres maupun polsek jajar sudah saya perintahkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat yang utama, dalam hal ini minyak goreng di sejumlah toko swalayan, gudang godang sembako hingga pasar-pasar tradisional, karena khawatir nantinya para penjual memanfaatkan moment kelangkaan minyak goreng ini untuk meraih keuntungan pribadi, sementara masyarakat susah untuk mendapatkan minyak goreng,"  Kamis (17/3/2022).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas menghibau, kepada seluruh lapisan masyarakat pengawasan dan pengecekan yang dilakukan anggota secara marathon, bertujuan untuk membantu masyarakat, dan kami menghimbau agar msayarakat tidak panik, menghadapi kelangkaan minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat akan minyak goreng stoknya telah di cukupi oleh pemerintah.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengenai pengawasan ketersediaan minyak bersama Kementerian Perdagangan, guna untuk memastikan ketersediaan stok hingga harga penjualan minyak goreng dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah,” Jelasnya.

Selain itu juga, dengan adanya pengawasan setiap hari dari aparat kepolisian, hal itu akan menekan potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

"Kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan ada pengusaha, agen ataupun toko swalayan yang melakulan penimbunan minyak goreng hingga menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah," tutupnya. (*)

 

0 komentar: