Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Warga Desa Banua Binjai Terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah, hari Minggu (20/3/ 2022) pukul 14.30 Wita

Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Desa Haliau.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memutus matarantai Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional  yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.  Oleh sebab itu Polres Hulu Sungai Tengah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Pengamankan Laki Laki 33 Tahun  Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dari laporan masyarakat.

Masyarakat Desa Haliau Kec. Batu Benawa Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial An. AY 33 Tahun warga Komp. Bulau Indah Baru Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Pin Bold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih dengan No. Pol. DA 6368 ET. selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST

0 komentar: