Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

PENANGKAPAN PENGEDAR SABU-SABU ANTAR WILAYAH

Pada hari Senin tanggal 04 April 2011 skj 12.30 Wita telah diamankan seorang Laki – laki yang diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Jl.Umum Desa Kasarangan ( Simpang 4 Walangku ) Kec.LAU Kab.HST An. AMAT Bin YUNI, 40 Tahun, Swasta, jln Negara Dipa Sei.Malang Rt XIII Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga desa Walangku sering djadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis Sabu – sabu yang mana biasanya penjualnya berasal dari Amuntai Kab.HSU,berdasarkan informasi tersebut Petugas melakukan pengintaian di sekitar tempat sekitar yang dimaksud dan pada saat itu melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna merah DA 6561 FM dan melakukan penggeledahan dan pada Kantong Jaket bagian kanan yang dikenakannya ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) buah korek api merek nomor 1 yang didalamnya berisi 1 Paket ( 1 gram ) yang diduga Sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dilapisi plastik warna hitam dan tersangka An.AMAT mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual namun keburu tertangkap petugas,setelah itu tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polres HST guna menjalani proses Hukum selanjutnya.

Menurut Keterangan Tersangka An.AMAT kepada petugas barang bukti narkoba tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang bernama ABUK yang berasal dari Amuntai Kab.HSU dengan harga pe 1 gramnya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang rencananya akan ia jual kembali kepada seorang pemesan yang bernama HADRI beralamat di Desa Pantai Hambawang Kec.LAS Kab.HST senilai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) namun setelah dilakukan pengembangan oleh petugas tidak dapat menemukan orang yang dimaksud tersangka.

Tersangka An.AMAT telah sering melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu – sabu di Wilayah Hukum Polres HST itu sesuai dengan pengakuannya sebanyak tiga kali dan tidak menutup kemungkinan tersangka adalah jaringan dari Pengedar besar Narkoba Jenis Sabu – sabu di Kab.Hulu Sungai Utara.

Wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara adalah berbatasan langsung dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga ditenggarai daerah tersebut sangat rawan terhadap lalu lintas peredaran Narkoba Jenis Sabu – sabu yang datang dari Kabupaten HSU untuk masuk ke wilayah Kab.HST.


0 komentar: