Telah ditangkap 1 orang pengedar obat koplo di Desa Gambah
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 15.00
Wita di Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah telah dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang tersangka
berinisial SB (29) warga Desa Gambah Kec. Barabai Kab. HST. Kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen
tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SB
yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah serta barang bukti berupa 16 (enam
belas) butir obat jenis Carnophen yang diserahkan oleh tersangka sendiri.
Selain itu petugas juga mengamankan uang
tunai sebesar Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) yang diduga hasil
penjualan obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: