Pembunuhan di Desa Mahela berhasil terungkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar jam 06.00
Wita telah diterima informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan sesosok
mayat berjenis kelamin laki-laki dalam posisi terlungkup yang berada di area
persawahan Desa Mahela RT. 03 RW. 02 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Setelah menerima
informasi tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Selatan dan Polres HST
langsung mendatangi TKP dan melaksanakan TPTKP. Kemudian petugas meminta
bantuan mobil ambulance dari pihak Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk membawa
jenazah korban untuk dilakukan visum. Korban diketahui bernama SURYANDI (17)
warga Desa Bangal Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST. Petugas segera
mengembangkan kasus tersebut dan dengan berbekal informasi masyarakat,
keterangan saksi serta bukti-bukti yang cukup terkait dengan penemuan mayat
tersebut, pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar jam 14.00 Wita telah
diamankan tersangka berinisial MS (22) warga Desa Bekapas Kec. Barabai Kab. HST
di Pasar Garuda Barabai. Kemudian tersangka diamankan ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya. Saat dimintai keterangan tersangka yang bekerja
sehari-hari sebagai juru parkir tersebut mengakui perbuatannya kepada petugas. “Pada
malam itu sebelum kejadian kami berdua (tersangka dan korban) sedang minum minuman
keras di daerah terminal keramat Barabai, setelah itu kami pergi mengendarai
sepeda motor dengan cara berboncengan menuju ke Desa Birayang Kec. BAS Kab. HST
dengan tujuan ke warung”, ujarnya. “Kemudian diperjalanan, saya ingin buang air
kecil dan berhenti di area persawahan dan pada saat itu korban marah-marah serta
memukuli saya, karena emosi dan dalam pengaruh minuman keras saya pun membalas
pukulan korban serta menusuk korban dengan pisau penusuk yang sering saya bawa
kemudian saya tinggalkan korban”, tambahnya.
0 komentar: