Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

1 orang pengedar obat dextro di Limpasu berhasil ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekitar jam 21.00 Wita di Desa Hawang Kec. Limpasu Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial YN (33) warga Desa Hawang Kec. Limpasu Kab. HST. Kejadiannya bermula dari informasi dari masyarakat bahwa YN sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Dextro tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial YN yang pada saat itu sedang berada di depan warung serta barang bukti berupa 361 (tiga ratus enam puluh satu) butir obat jenis Dextro merk NOVA warna kuning dan uang tunai Rp. 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.



0 komentar: