1 orang pengedar obat dextro di Limpasu berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekitar jam 21.00
Wita di Desa Hawang Kec. Limpasu Kab. Hulu Sungai
Tengah telah dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang tersangka
berinisial YN (33) warga Desa Hawang Kec. Limpasu Kab. HST. Kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa YN sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Dextro
tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial YN
yang pada saat itu sedang berada di depan warung serta barang bukti berupa 361
(tiga ratus enam puluh satu) butir obat jenis Dextro merk NOVA
warna kuning dan
uang tunai Rp. 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang
diduga hasil penjualan obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti
dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: