Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar jam 00.30
Wita disekitarterminal keramat Barabai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
telah dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan didalam
rumah tersangka seorang perempuan berinisial N (57) oleh petugas gabungan
Polres Hulu Sungai Tengah dan Sat Pol PP Kab. Hulu Sungai Tengah yang
melaksanakan giat pekat rutin. Petugas berhasil mengamankan 21 botol minuman
keras merk WHISKY isi 250 ml dan 4 botol minuman keras merk Anggur Malaga Cap
Orang Tua yang semua ditemukan didalam rumah milik tersangka serta uang tunai
sebesar Rp. 108.000,- yang diduga hasil penjualan minuman keras. Selanjutnya
tersangka beserta barang
bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
0
komentar:
Sepeda Motor Hilang Pada Saat Mengikuti Ceramah Agama
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 22.30
Wita di Desa Kampung Kadi (tepatnya disekitar Ponpes Darul Muhibbin) Kec. Barabai
Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian. Kejadiannya
bermula pada saat korban seorang laki-laki atas nama Nurdin (62) warga desa
Wawai Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah mengikuti ceramah agama
bersama istri korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih DA 6834 EW
yang mana setelah sampai disekitar Ponpes Darul Muhibbin, korban memarkir
sepeda motornya di area parkir khusus Jemaah yang mana saat itu memang tidak
ada orang yang menjaga khusus untuk mengamankan parkiran tersebut dan juga
seingat korban saat memarkir sepeda motornya tidak dalam keadaan terkunci stang.
Setelah selesai acara dan saat korban ingin pulang untuk mengambil sepeda motor
ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban pun bertanya kepada
orang disekitar dan tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian
yang sedang mengatur lalu lintas di sekitar acara keagamaan tersebut. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.
10.000.000,- dan melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk ditindak lanjuti.
0
komentar:
Pengedar Carnophen di Desa Guha Berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam
15.30 Wita di Desa Guha Kec. Labuhan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial J (44). Kejadiannya
bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka J sering mengedarkan sediaan
farmasi obat jenis Carnophen tanpa izin dan tempat tersangka berjualan bukan
merupakan toko obat ataupun apotek. Berdasarkan informasi tersebut petugas
langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang mana pada saat itu
petugas mendapati tersangka sedang berada didalam rumahnya dan petugas langsung
mengamankan tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan
barang bukti berupa 2 buah plastik kresek warna hitam yang berisi 63 butir obat
jenis Carnophen dan 50 butir obat jenis Carnophen dibawah lantai didalam rumah
tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 90.000,-
yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyelidikan lebih
lanjut.
0 komentar: