Pengedar Carnophen di Desa Guha Berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam
15.30 Wita di Desa Guha Kec. Labuhan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial J (44). Kejadiannya
bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka J sering mengedarkan sediaan
farmasi obat jenis Carnophen tanpa izin dan tempat tersangka berjualan bukan
merupakan toko obat ataupun apotek. Berdasarkan informasi tersebut petugas
langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang mana pada saat itu
petugas mendapati tersangka sedang berada didalam rumahnya dan petugas langsung
mengamankan tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan
barang bukti berupa 2 buah plastik kresek warna hitam yang berisi 63 butir obat
jenis Carnophen dan 50 butir obat jenis Carnophen dibawah lantai didalam rumah
tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 90.000,-
yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyelidikan lebih
lanjut.
0 komentar: