Pengedar obat jenis Carnophen dan Dextro di Desa Pantai Hambawang Barat berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar
jam 11.00 Wita di Gang Istiqamah Desa Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas
Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap
seorang laki-laki berinisial HHS (23) warga Pantai Hambawang Timur Kec. Labuan Amas Selatan.
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa HHS sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap HSS. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka HHS beserta barang bukti berupa 594 butir obat jenis Carnophen, 12.854 butir obat Dextro dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 807.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa HHS sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap HSS. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka HHS beserta barang bukti berupa 594 butir obat jenis Carnophen, 12.854 butir obat Dextro dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 807.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
0 komentar: