2 orang pengguna sabu-sabu ditangkap di Toko Ponsel
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013
sekitar jam 11.30 Wita di Jalan P. Antasari Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah telah dilakukan penggerebekan terhadap 2 (dua) orang tersangka
berinisial DK dan CA, yang mana kejadiannya bermula dari informasi masyarakat
bahwa tersangka DK sering memakai sabu-sabu. Kemudian Anggota Satuan Reserse
Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan yang mana pada saat
itu kedua tersangka DK dan AY sedang berada didalam Toko “Wahyu Ponsel”.
Petugas pun berhasil mengamankan kedua orang laki-laki yang berinisial DK dan AY
tersebut serta barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna
proses selanjutnya.
0 komentar: