Pelaku penipuan atau pengelapan mesin dump truck berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 26 November
2013 sekitar jam 17.00 Wita di Desa Banua Sepanggal Rt. 03 / III Kec. Pandawan
Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan
oleh tersangka berinisial SM. Kejadiannya bermula saat Tersangka SM bersama
temannya membawakan mobil dump truck DA 9389 G dengan tujuan Jalan Manarap KM 8
A.Yani Banjar, sesampainya ditempat PUL Manarap KM 8 tersangka SM memarkir dan
meninggalkan mobil dump truck tersebut tanpa memberitahu kepada salah satu
penjaga PUL. Pagi harinya salah satu penjaga PUL menelpon pihak PT. Internusa
Tribuana Citra Multi Finance bahwa ada mobil jenis truck. Setelah ditelpon
salah satu pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance datang dan mengecek
keaslian mesin serta komponen lain-lainnya dan ternyata sudah berubah dari
aslinya.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Internusa
Tribuana Citra Multi Finance mengalami kerugian ratusan juta rupiah serta melapor
ke Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar
jam 12.00 Wita untuk menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 komentar: