Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Mebel diamankan
Polres Hulu Sungai Tengah, pada
hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 10.15 Wita telah datang ke
Polres Hulu Sungai Tengah korban An. H. SYAFRULLAH, umur 60 tahun, pekerjaan
Wiraswasta, alamat Jl. Brigjen H. Hasan Baseri Rt. 01/I Kec. Barabai Kab. Hulu
Sungai Tengah mengadukan telah terjadi tindak pidana pencurian di Gudang
Penyimpanan Barang Mebel Jl. Brigjen H. Hasan Baseri Rt. 01/I Kec. Barabai Kab.
Hulu Sungai Tengah.
Uraian singkat kejadian pada
hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 16.00 Wita saksi An. FAKHRURAZI,
umur 63 tahun, pekerjaan pensiunan, alamat Jl. H. Sibli Imansyah Rt. 01/I Kec.
Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah diminta tolong oleh supir mobil pick up Carry
DA 9864 berinisial SL, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kahakan
Rt. 04/02 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah untuk membantu mengangkat 1 buah
kasur/spring bed merk Olympic dari penyimpanan/ gudang korban ke mobil yang
jaraknya kurang lebih 150 meter dibelakang gudang korban. Keesokan harinya
saksi diberi uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) oleh An. MINAN
pegawai buruh harian korban, karena merasa tidak enak kemudian saksi melaporkan
kejadian tersebut kepada korban dan setelah ditanyakan ternyata kasur/spring
bed tersebut tidak ada transaksi pembeliannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menuntut kepada pelaku agar diproses secara hukum yang berlaku. Kemudian pelaku berinisial SL siamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses selanjutnya.
0 komentar: