TELAH DIAMANKAN PENGEDAR OBAT DEXTRO DAN CARNOPHEN
Polres Hulu Sungai Tengah, pada
hari Rabu tanggal 13 November 2013 sekitar jam 19.30 Wita di Pasar Birayang
Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan
oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Bermula dari informasi masyarakat
bahwa tersangka berinisial MHR sering mengedarkan sediaan farmasi obat jenis
Dextro dan Carnophen tanpa izin dan tempat berjualan bukan merupakan toko obat
maupun apotek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang
mana pada saat itu mendapati tersangka MHR sedang berada di Kios. Petugas
mendapati barang bukti berupa 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Dextro
warna kuning, 3 (tiga) butir obat jenis Carnophen di kios milik tersangka.
Selanjutnya tersangka MHR dan barang bukti dibawa
ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
0 komentar: