Anggota DPRD dan pegawai PNS Kab. HST dilaporkan warga karena penggelapan sertifikat tanah warga Desa Layuh
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar
jam 11.00 Wita telah diterima pengaduan dari Korban Harmaji, umur 49 tahun,
PNS, warga Jl. Penas Tani IV desa Bakti Kec. Batu Benawa Kab. HST. Kejadiannya
bermula pada tahun 2009 yang mana pada saat itu tersangka YS yang berkerja
sebagai PNS, warga Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. HST dan TJD yang merupakan
anggota DPRD Kab. HST, warga Jl. Manjang Kec. Barabai Kab. HST datang ke Desa
Layuh Kec. Batu Benawa Kab. HST. Tersangka YS dan TJD datang ke desa tersebut
untuk memberitahukan warga bila membuat sertifikat tanah secara kolektif biaya
murah. Karena mendengar pemberitahuan tersebut banyak warga yang mau membuat
sertifikat termasuk korban Harmaji dengan syarat-syarat mengumpulkan segel
tanah asli dan lain-lainnya serta uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah ditunggu-tunggu selama 4 (empat) tahun lebih tidak ada sertifikat yang
keluar. Korban pun menanyakan ke bagian pertanahan dan ternyata berkasnya tidak
ada pengajuan dari masyarakat Desa Layuh. Atas kejadian tersebut korban merasa
dirugikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
0 komentar: