Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Anggota DPRD dan pegawai PNS Kab. HST dilaporkan warga karena penggelapan sertifikat tanah warga Desa Layuh

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 11.00 Wita telah diterima pengaduan dari Korban Harmaji, umur 49 tahun, PNS, warga Jl. Penas Tani IV desa Bakti Kec. Batu Benawa Kab. HST. Kejadiannya bermula pada tahun 2009 yang mana pada saat itu tersangka YS yang berkerja sebagai PNS, warga Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. HST dan TJD yang merupakan anggota DPRD Kab. HST, warga Jl. Manjang Kec. Barabai Kab. HST datang ke Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. HST. Tersangka YS dan TJD datang ke desa tersebut untuk memberitahukan warga bila membuat sertifikat tanah secara kolektif biaya murah. Karena mendengar pemberitahuan tersebut banyak warga yang mau membuat sertifikat termasuk korban Harmaji dengan syarat-syarat mengumpulkan segel tanah asli dan lain-lainnya serta uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah ditunggu-tunggu selama 4 (empat) tahun lebih tidak ada sertifikat yang keluar. Korban pun menanyakan ke bagian pertanahan dan ternyata berkasnya tidak ada pengajuan dari masyarakat Desa Layuh. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

0 komentar: