Suami dilaporkan istri karena meminjam sepeda motor
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar
jam 09.00 Wita telah terjadi penggelapan oleh tersangka berinisial HRT umur 33
tahun warga Jl. Brigjen H.H. Baseri Rt. 03/I Kec. Barabai Kab. HST. Kejadiannya
bermula pada saat HRT meminjam sepeda motor Honda DA 6862 EZ milik korban an.
Giyarsih, perempuan, umur 28 tahun, warga warga Jl. Brigjen H.H. Baseri Rt.
03/I Kec. Barabai Kab. HST. Sewaktu meminjam kepada korban, HRT beralasan
hendak mengantar baju ke rumah pamannya. Korban percaya karena HRT adalah
suaminya. Setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang tidak datang juga dan dicari
kemana-mana tidak ditemukan hingga sekarang. Atas kejadian tersebut korban merasa
dirugikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari
Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 11.00 Wita korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polres HST.
0 komentar: