Polres HST berhasil menggerebekkan 2 orang yang sedang bermain judi
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 sekitar jam
23.30 Wita, dilakukan
penggerebekan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial MY dan MDS karena
bermain Judi, yang mana kejadiannya bermula dari petugas Polres Hulu
Sungai Tengah yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Padewaan
Banua Kupang Kec. Labuan Amas Utara Kab. HST sering dilakukan permainan judi.
Kemudian petugas Polres HST melakukan penggerebekan
yang mana pada saat itu memang didaerah tersebut sedang berlangsung kegiatan
judi
jenis kiyu-kiyu. Petugas
pun berhasil mengamankan 2 (dua) orang
laki-laki yang berinisial MY dan MDS serta barang bukti berupa uang tunai Rp. 910.000,-
(Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) kotak kartu Domino merk Jitak dan
10 (sepuluh) batang lilin. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: