Pengedar obat koplo berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekitar jam
11.00 Wita di
Desa Talu Masjid Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan
terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial MS, yang mana kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa MS sering mengedarkan obat-obatan sedian farmasi jenis
Dexitab dan Carnophen tanpa izin di rumahnya. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres
Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang
laki-laki yang berinisial MS tersebut serta barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir
obat jenis Dexitab, 3 (tiga) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 15.000,-
(lima belas ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian tersangka dan barang bukti
dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: