Ditemukan potongan-potongan kayu diduga hasil penebangan liar dari hutan lindung
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2014 sekitar jam
09.00 Wita, anggota Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di sungai dan pinggiran sungai Desa Atiran Kec. Batang Alai
Timur Kab. HST banyak terdapat potongan-potongan kayu. Kemudian anggota Polres
HST yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP SUHARDI dan Kasat Intelkam AKP
ZAENURI, SH mendatangi tempat tersebut dan benar ditempat tersebut terdapat
banyak potongan-potongan kayu. Setelah ditanyakan kepemilikan kayu tersebut
kepada penduduk setempat tidak ada pemiliknya. Kayu-kayu tersebut diduga hasil
penebangan liar di wilayah hutan lindung Kab. HST. Jenis potongan-potongan kayu
yang ada di sungai dan pinggiran sungai Desa Atiran antara lain kayu jenis
Lanan, Trantang dan Meranti Campuran sebanyak 161 (seratus enam puluh satu)
batang dengan rincian ukuran 15 cm x 30 cm panjang 4 meter sebanyak 77 (tujuh
puluh tujuh) buah dan ukuran 20 cm x 25 cm panjang 4 meter sebanyak 84 (delapan
puluh empat) buah buah. Kemudian kayu-kayu tersebut yang berada di sungai diangkat
untuk dievakuasi ke darat. Dengan menggunakan 5 unit mobil dump truck,
kayu-kayu tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres HST guna penyelidikan
selanjutnya. Dalam kegiatan evakuasi tersebut dikontrol langsung oleh Waka
Polres HST KOMPOL TOTOK MULYANTO D.S, S.Ik yang turut hadir juga pada waktu
itu.
0 komentar: