2 orang pemain judi kiyu-kiyu berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam
23.30 Wita di
Desa Muara Rintis Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial LH dan PJ,
warga Desa Muara Rintis Kec. Batang Alai Utara Kab. HST. Kejadiannya bermula dari
informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut ada permainan judi kiyu-kiyu.
Kemudian petugas Polres HST melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2
(dua) orang tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 177.000,- (seratus
tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak domino merk Jitak. Kemudian
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses selanjutnya.
0 komentar: