Dua remaja ditangkap warga karena mencuri ban
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekitar jam
23.00 Wita di
Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
terjadi tindak pidana pencurian. Kejadiannya bermula pada saat itu tersangka
menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan bengkel. Tersangka yang dibonceng
turun dari sepeda motor kemudian mengambil 1 (satu) buah ban dan pada saat
melancarkan aksinya, tersangka dipergoki oleh istri korban dan langsung
memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Korban pun segera menghubungi
wakarnya. Tidak lama kemudian kedua tersangka yang masing-masing berinisial VJ
dan KND ditangkap oleh warga. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Labuan Amas Selatan dan menuntut pelaku sesuai
dengan hukum yang berlaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
HST guna proses selanjutnya.
0 komentar: