Hati-hati kalau menyewakan mobil kepada orang
Polres Hulu Sungai Tengah,
pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita telah diterima
pengaduan tindak pidana penggelapan oleh SPKT Polres HST. Korban seorang
laki-laki berinisial SH (46) warga Jl. Merdeka Desa Kapar Kec. Batang Alai
Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Kamis tanggal 12
Juni 2014 skj 14.00 Wita seorang perempuan berinisial LD (45) warga Komplek
Guntur Kec. Barabai Kab. HST datang ke rumah korban SH untuk menyewa mobil
Xenia DA 7777 EW An. Rahmawati. Pelaku LD beralasan ingin pergi ke Banjarmasin
selama 3 hari dengan menyewa mobil tersebut. Karena pelaku sering menyewa mobil
korban, korban pun percaya dan membuat perjanjian dengan pelaku yaitu selama 3
hari menyewa mobil dengan biaya Rp. 900.000,-. Setelah 3 hari sesuai dengan
perjanjian, pelaku tidak kunjung datang. Korban pun menelpon pelaku beberapa
kali namun dijawab pelaku dengan macam-macam alas an. Hingga sampai sekarang
mobil korban tidak datang juga. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan
sebesar Rp. 100.000.000,- dan melapor ke Polres HST.
0 komentar: