Minum di warung yang berujung di rumah sakit
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekitar jam 00.15
Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang
laki-laki berinisial TB (30) warga Simpang Maligung Kel. Aluan Besar Kec. Batu
Benawa Kab. HST kepada Rifki Rosadi (21) warga Desa Guha Kec. Labuan Amas
Selatan Kab. HST. Kejadiannya bermula pada saat itu korban bersama saksi Akhmad
Rizali berangkat dari rumah berencana mengikuti nonton bareng di lapangan Dwi
Warna Barabai, namun ditengah perjalanan saksi mengajak korban untuk minum ke
warung. Kemudian keduanya minum di warung Terminal
Baru Barabai. Sewaktu keduanya sedang asyik minum tiba-tiba ada pelaku TB
disamping saksi, kemudian pelaku menyenggol saksi dan saat saksi berpaling,
pelaku langsung menghantam dada saksi dengan siku. Terjadilah perkelahian yang
mana pelaku lari dan mengambil sebilah senjata tajam jenis penusuk. Melihat
pelaku memegang senjata tajam, maka saksi mengajak korban untuk pergi namun
pelaku langsung menusuk korban. Setelah itru pelaku melarikan diri dan korban
dibawa ke rumah sakit Barabai. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka
pada pinggang sebelah kanan, tangan seblah kanan dan kaki sebelah kiri. Selanjutnya
orang tua korban melapor kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.
0 komentar: