Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Telah ditangkap 1 orang pengedar Dextro di Desa Birayang

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 10.30 Wita di Jl. Ulama Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST terhadap seorang perempuan berinisial NJ (40) di Jl. Ulama Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula dari informasi dari masyarakat bahwa NJ sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Dextro tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka NJ yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah serta barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Dextro, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.



0 komentar: