Telah ditangkap 1 orang pengedar Dextro di Desa Birayang
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam
10.30 Wita di Jl.
Ulama Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST terhadap seorang
perempuan berinisial NJ (40) di Jl. Ulama Kel. Birayang Kec. Batang Alai
Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula dari informasi
dari masyarakat bahwa NJ sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Dextro
tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka NJ yang pada saat itu sedang
berada di dalam rumah serta barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat
jenis Dextro,
uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Kemudian
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses
selanjutnya.
0 komentar: