Telah ditangkap 1 orang pengedar obat koplo di Desa Binjai Pemangkih
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar jam 00.30
Wita di Desa Binjai Pemangkih Kec. Labuan Amas Utara
Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres HST terhadap seorang perempuan berinisial SM (32) di Desa Binjai
Pemangkih Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa AY sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen
tanpa izin dari yang berwenang dan tempat tersangka berjualan bukan merupakan toko
obat atau apotek. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan yang mana pada saat itu petugas berpura-pura ingin membeli obat jenis
Carnophen kepada tersangka. Waktu diintrogasi oleh petugas, tersangka langsung
mengeluarkan sisa barang buktinya kepada petugas berupa 54 (lima puluh empat) butir
obat jenis Carnophen dan uang
tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat
tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: