Telah ditangkap 1 orang pengedar obat koplo di desa Barabai Darat
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekitar jam 21.30
Wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Barabai Kab.
Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres HST terhadap seorang laki-laki berinisial AY (41) di Jl. Perintis
Kemerdekaan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula dari informasi
dari masyarakat bahwa AY sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen
tanpa izin dari yang berwenang dan tempat tersangka berjualan bukan merupakan toko
obat atau apotek. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka AY yang pada saat itu sedang
berada di dalam rumah dan waktu diintrogasi oleh petugas, tersangka langsung
mengeluarkan dan menyerahkan barang bukti kepada petugas berupa 72 (tujuh puluh
dua) butir obat jenis Carnophen dan uang
tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan
obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: