1 orang pengedar obat koplo di pasar baru berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar
jam 15.00 Wita di Pasar
Baru (tepatnya di depan toko H.M. Aliyani) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
telah dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial YY,
umur 25 tahun, warga Jl. Jembatan Rahmat Kec. Barabai Kab. HST. Kejadiannya
bermula dari informasi dari masyarakat bahwa YY sering mengedarkan
obat-obatan sediaan farmasi jenis Somadril Compositum tanpa izin dari yang
berwenang. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial YY
tersebut serta barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat jenis Somadril
Compositum dan
uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan
obat tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: