Gedung Kantor Pengadilan Agama Barabai dalam pembangunannya diduga terjadi kasus korupsi
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Jum’at tanggal 07 Februari 2014 sekitar jam 10.00 Wita telah diterima
laporan pengaduan di Polres HST. Kronologis kejadian pada tahun 2011 di jalan
H. Abdul Muis Ridhani Kel. Barabai Timur Kec. Barabai Kab. HST telah dilakukan
pembangunan Gedung Kantor Tahap I Pengadilan Agama Barabai dan diduga dalam
pembangunan tersebut telah terjadi tindak pidana Korupsi dan perbuatannya
tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial PTR bekerja sebagai
PNS, warga Komplek Antasari Permai Kec. Barabai Kab. HST dengan cara karena
lalainya menyimpan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan (garansi bank).
Pada saat pelaksanaan pekerjaan berakhir pada
tanggal 05 November 2011 dan kemudian pekerjaan tersebut diperpanjang waktunya
dari tanggal 06 November 2011 sampai dengan tanggal 15 Desember 2011 namun pada
saat diperpanjang waktu pekerjaan tersebut untuk jaminan pelaksanaannya tidak
diperpanjang dan setelah sampai tanggal 15 Desember 2011 pekerjaan tersebut
tidak selesai dan diputus kontrak tanggal 15 Desember 2011. Karena jaminan
pelaksanaan tidak diperpanjang makan jaminan senilai Rp. 97.400.000,- (sembilan
puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tersebut menjadi kadaluarsa dan tidak
bias dicairkan. Akibat jaminan pelaksanaan yang tidak tertagih maka
mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 97.400.000,- (sembilan puluh tujuh
juta empat ratus ribu rupiah).
0 komentar: