Latihan Sispamkota

Latihan Sispamkota
Antisipasi Unjuk Rasa dalam Pemilu

Pelatihan SAR

Pelatihan SAR
Antisipasi Bencana Banjir

Pengedar carnophen ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 sekitar jam 23.00 Wita di Desa Banua Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial YS, yang mana kejadiannya bermula dari informasi dari masyarakat bahwa YS sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen tanpa izin dan tempat tersangka berjualan bukan toko obat atau apotek. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial YS tersebut serta barang bukti berupa 216 (dua ratus enam belas) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.



0 komentar: