Pengedar carnophen ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 sekitar jam
23.00 Wita di
Desa Banua Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan
terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial YS, yang mana kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa YS sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen
tanpa izin dan tempat tersangka berjualan bukan toko obat atau apotek. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres
Hulu Sungai Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang
laki-laki yang berinisial YS tersebut serta barang bukti berupa 216 (dua ratus
enam belas) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh
ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: