Pengedar obat koplo berhasil ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekitar
jam 05.00 Wita di
Desa Pandanu Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan
terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial JH, yang mana kejadiannya bermula
dari informasi
dari masyarakat bahwa JH sering mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Dexitab,
Dextro dan Carnophen tanpa izin dan tempat tersangka berjualan bukan toko obat
atau apotek. Kemudian
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial JH
tersebut serta barang bukti berupa 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat
jenis Dexitab, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Dextro, 7 (tujuh) butir obat
jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 2.808.000,- (dua juta delapan ratus delapan
ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: