Polres HST berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi dadu di Desa Durian Gantang
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar jam 00.30
Wita, telah dilakukan
penggerebekan terhadap 3 orang pelaku berinisial NY (29), SS (29) dan MLD (17)
karena bermain Judi dadu, yang mana kejadiannya bermula dari petugas
Polres Hulu Sungai Tengah yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa
Durian Gantang Kec. Labuhan Amas Selatan Kab. HST ada sekelompok orang sedang bermain
judi dadu. Kemudian petugas Polres HST melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta barang bukti berupa uang
tunai Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), 9 buah lilin, 3 buah
dadu ukuran besar, 3 buah dadu ukuran kecil, 2 buah piring kecil, 1 buah
mangkok dan 1 lembar lapak yang bertuliskan angka pasangan dadu. Kemudian
3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres
Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: